Al-Hasan Al-Basri : "kalian tidak lebih dari sekumpulan hari-hari, setiap pergi satu hari, maka berarti pergi juga sebagian dari kalian" Rusdin

Rabu, 14 September 2011

Reformasi Birokrasi


REFORMASI BIROGRASI DAN MENGHINDARI BUDAYA KORUPSI
UNTUK MEMPERCEPAT LAYANAN PADA PUBLIK

(Oleh: Rusdin, S. Pd)

“Reformasi” kata ini sering didengar oleh kita di jaman sekarang ini yang dimulai dimunculkkan pada tahun 1997, tujua utama reformasi saat itu adalah menumbangkan razim Suharto yang berkuasa sangat lama dan Suharto pun tumbang dari kekuasaanya pada tahun 1998 yang lalu, tepatnya pada saat penulis duduk di kelas tiga SMA yang mana gelombang reformasi yang dipelopori oleh mahasiswa telah menggelora di seluruh nusantara namun pada saat itu penulis belum ikut turun ke jalan, tetapi istilah dan gelombang reformasi telah menggema di seluruh nusantara tanpa terkecuali di Kabupaten Dompu.  Dengan lengsernya Suharto gelombang politik di indonesia berubah secara drastis sehingga melahirkan remormasi. Perubahan secara totalitas di struktur pemerintahan merupakan sejarah bagi kita sampai sekarang, hak-hak rakyat diangkat salah satu tuntutan masyarakat Indonesia pada awal reformasi yaitu pemilihan presiden secara langsung. Gelombang reformasi di segala bidang bukan hal yang asing bagi kita hingga saat ini salah satunya adalah reformasi birokrasi. Reformasi dibidang birokrtasi ini tujuannya untuk untuk mempercepat layanan pada masyarkat dan menghindari nilai-nilai praktek KKN yang kerap diprektekkan oleh rezim yang berkuasa saat itu dan bahkan sampai sekarang, jadi proses reformasi birokrasi adalah hal yang terus menerus akan terjadi untuk dapat menciptakan kinerja yang lebih baik dalam melayani publik, sesuai keinginan masyarakat di jaman reformasi saat ini.
Kemerdekaan akan lengkap bila negara mampu membawa rakyatnya kepada kesejahteraan, kemakmuran dan kehidupan yang lebih layak. Untuk mewujudkannya negara harus mampu dan berani melawan musuh utama yakni korupsi juga kemiskinan. "Musuh kita saat ini jelas yaitu korupsi yang menyebabkan kemiskinan. Masih banyaknya jumlah orang miskin juga disebabkan oleh korupsi yang masih meluas," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Achmad Santosa dalam berita elektronik, (www.kompas.com) Rabu (17/8/2011).
Menurut dia Korupsi, mengurangi kemampuan negara untuk membiayai pelayanan pendidikan, kesehatan, air bersih, listrik, dan membangun  fasilitas-fasilitas publik. "Korupsi juga menghambat peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sebagai pelayan publik," imbuhnya. Dia memetakan 4 wilayah korupsi yang menghambat peningkatan kesejahteraan rakyat dan pegawai negeri sebagai pelayan publik. Menurutnya, ada 4 wilayah korupsi yang menyandera bangsa ini menjadi bangsa yang tidak kompetitif dan menjadi sumber kemiskinan.
"Pertama, korupsi politik yakni korupsi yang tekait dengan penyalahgunaan kewenangan politisi dan lembaga politik (tingkat DPR dan DPRD) yang meliputi korupsi anggaran, korupsi terkait dengan pembuatan perundang-undangan, korupsi terkait dengan pemilihan dan penetapan pejabat publik, dan pengawasan," terangnya. Termasuk korupsi politik adalah penyalahgunaan yang dilakukan politisi atau parpol untuk menguras proyek pemerintah dengan mengabaikan aturan yang berlaku. "Kewenangan pengawasan terhadap eksekutif pun dapat dijadikan bargain oleh politisi untuk mendapatkan kuntungan pribadi politisi itu sendiri atau kelompok kecilnya," tuturnya.
Korupsi yang kedua, korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. Politisi pun sudah masuk ke ranah ini. Nah, e-procurement yang dilakukan selama ini terbukti belum mampu mencegah korupsi di sektor ini. "Perkara korupsi di KPK sekitar 60-75 persen merupakan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Negara banyak mengalami kerugian dari sektor ini. Pasti ada yang keliru dengan sistem ini," urainya. Yang ketiga, korupsi yang terjadi di tubuh lembaga penegak hukum. Kalau korupsi atau mafia hukum masih terjadi, tambah dia, maka penegak hukum terhadap hal pertama dan kedua tidak berjalan. "Saat ini korupsi di wilayah penegak hukum ini berjalan, namun perlu percepatan dan penajaman terutama penajaman pada dampak yang kita inginkan," jelasnya.
Yang keempat, korupsi yang terjadi pada sektor pelayanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan, listrik, air bersih, pelayanan KTP, seleksi CPNS dan lain sebagainya. "Korupsi jenis keempat ini dilakukan oleh birokrasi dan tidak begitu besar dalam jumlah (petty corruption) namun sangat menyengsarakan rakyat kecil," terangnya. Untuk penanganan keempat wilayah korupsi ini perlu ada peta jalannya dan dilakukan secara serentak dengan pengawalan dari pemimpin yang kuat dan konsisten di level nasional dan daerah. "Sayangnya, saat ini keempat wilayah ini terutama wilayah korupsi politik tidak tersentuh oleh tuntutan perubahan," tegasnya.
Reformasi yaitu proses pergantian (process of change) dari yang tidak baik menjadi yang baik, seperti penulis sampaikan pada judul diatas “reformasi birograsi” adalah merupakan suatu proses perubahan prosedur birakrasi mulai dari SDM sampai pada sistem yang digunakan pada birokrasi pemerintahan tersebut. Dan bukanlah hal yang baru lagi bahwa reformasi birokrasi telah kontinue dilaksanakan oleh lembaga pemerintahan sejak jaman reformasi mulai ditegakkan di negeri kita ini dan merupakan hal yang tidak bisa kita tawarkan lagi di era reformasi sekarang ini. Kapan dan dimana reformasi birokrasi itu dilaksanakan? Adapun jawabannya menurut penulis bahwa itu semua dilaksanakan ketika pada suatu lembaga tidak menemukan hasil yang maksimal dalam melakukan pelayanan terhadap publik dan ketika proses pergantian pimpinan lembaga, di Kementerian Agama Kabupaten Dompu saat ini dengan berakhirnya masa kepemimpinan Drs. H. Burhanudin, yang telah pension pada tanggal 1 september  yang lalu yang saat ini diganti sementara oleh bapak Drs. Ihsan yang menjabat kepala kasubag umum di lingkup Kementerian Agama Kabupaten Dompu, akan membawa suasana baru di lingkup Kemenag sampai menunggu Surat Keputusan Kementerian Agama di pusat siapa yang akan memimpin Kemenag Kab. Dompu kedepanya.
Disaat kepemimpinan baru natinya maka dapat kita saksikan akan ada reformasi birokrasi di lingkup Kementerian Agama Kabupaten Dompu mulai dari Sumber Daya Manusia (SDM) sampai pada sistem birokrasi, sebagamana yang diungkapkan oleh bapak Bahrul Hayat, PhD. Yang dikutib dari majalah amal bakti Kemenag NTB edisi V tahun ke II 2011. Mengatakan “inti reformasi birokasi itu mencakup dua aspek. Pertama: merubah seluruh mekanisme kerja agar menjadi lebih efektif, efisien, transparan, professional, dan akuntabel. “jadi yang diubah dalam reformasi birokrasi adalah sistemnya, atau bagaimana sebuah mekanisme kerja lebih terukur dan akuntabel.”. Kedua: melaukan reformasi seluruh sumberdaya yang dimilikinya, terutama Sumber Daya Manusia (SDM). “Aspek yang kedua ini merupakan implikasi dari reformasi yang pertama. Dalam menempatkan orang juga harus sangat terukur, dan kompetensinya harus relevan”.
Lebih lanjut bapak bahrul hayat mengatakan bahwa “permasalahan birokrasi saat dapat diukur dari beberapa  dimensi yaitu: (1) pola pikir dan budaya kerja (mind set and culture set): permasalahannya, belum mampu menciptakan birokrasi yang professional, yang berorientasi pada pelayanan yang lebih baik dan kinerja yang optimal; (2) Akuntabelitas pemerintah: permasalahannya, masih terdapat kesalahan dan penyalahgunaan wewenang dalam administrasi kepemerintahan, (3) peraturan perudangan: permasalahannya, masih banyak peraturan pemerintahan yang overlapping, tidak konsisten, multi interprestasi, yang perlu ditinjau ulang, diselaraskan, dan disempurnakan, (4) pelayanan masyarakat: permasalahannya, pelayanan kepada masyarakat belum memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat, dan hak dasar yag dimiliki oleh warganegara, (5) manajemen SDM: permasalahannya, manajemen SDM belum diimplementasikan secara total untuk meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi”.
Dapat kita di cermati bahwa dalam melakukan reformasi birokrasi merupakan hal yang selalu dinamis dalam kehidupan kita di sistem pemerintahan diera jaman reformasi saat ini agar dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat terutama dilingkup Kementerian Agama. Penempatan tenaga sesuai kapasitas dan kemampuan masing-masing adalah hal yang urgen sekali dan itu tidak bisa ditawar lagi dan intervensi IT (Informasi dan Teknologi) seperti komputer dan internet dalam bekerja merupakan komoditas primer (kebutuhan pokok) bagi para Pegawai. Mekanisme dan SDM yang tidak sesuai akan menimbulkan kinerja tidak sesuai sasaran, sehingga akan menghambat pelayanan kepada masyarakat, ini merupakan harga mati yang perlu dihindari oleh pemimpin lembaga agar dapat menempatkan pegawainya yang sesuai dengan kemampuan dan kapasitas yang dimilikinya. Seperti contoh keterlambatan mengurus dana Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) Guru Madrasah dalam hal tunjangan fungsioanl GTT, seharusnya dana itu cair sebelum lebaran kemarin sesuai berita yang dikeluarkan oleh website kementerian Agama (www.kemenag.go.id) yang disampaikan oleh Direktur Jendral Pendidikan Islam, Muhammad Ali, “dana dari pusat sudah disetorkan ke daerah masing-masing” namun hingga saat ini belum juga cair , timbul pertanyaan di hati para guru yang pernah membaca berita tersebut kenapa belum cair mungkin keterlambatan itu ada pada pengurus daerah masing-masing tersebut. Kadang kita berpikir “itulah manusia punya kelemahan dan kekurangan” akan tetapi kalau kita bisa mengoptimalkan sumber daya dan potensi yang kita miliki maka itu dapat kita hindari. Reformasi birokrasi sangatlah dibutuhkan di jaman reformasi saat ini dengan tujuan untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik dan untuk dapat terhindar dari praktek KKN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar